RMI - PBNU
Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) merupakan salah satu Lembaga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan basis pesantren yang jumlahnya kurang lebih sebanyak 23.000 pesantren di seluruh Indonesia. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ke-33 NU Bab V Pasal 17 huruf c, disebutkan bahwa RMI PBNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
Di sinilah RMI berfungsi, yaitu sebagai katalisator, dinamisator, dan fasilitator bagi pondok pesantren untuk menuju tradisi kemandirian yang beroientasi menggali berbagai solusi kreatif untuk negeri. Lembaga ini berpijak pada upaya pengembangan kapasitas lembaga, penyiapan kader-kader bangsa yang bermutu, serta pengembangan masyarakat. RMI memiliki nilai-nilai yang sudah menjadi budaya di dalamnya, yaitu kreatif, harmonis, responsif, ientelek, sederhana, mandiri, dan aktif.
SelengkapnyaRMI PBNU
Masa Khidmah 2022-2027


